Perundang Undangan Sosial



Nama               : Yurika Maha Diwangsa
NRP                : 13 04 340
Kelas               : 1A
Angkatan        : 2013
Dosen              : Nurhayani Lubis, SH., M.Pd
 Prof. Dr. K. Suhendra, SH.,M.Si
 
 
Pengertian Perundang-Undangan Sosial


*        Adalah suatu bentuk peraturan perundang undangan dalam bidang sosial yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin hak-hak PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) dalam rangka mencapai Kesejahteraan Sosial.

 
*        Suatu peraturan atau ketentuan tertulis yang dibuat oleh lembaga tinggi negara atau pejabat yang berwenang yang memuat tentang pengakuan dan perlindungan akan hak-hak PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) serta pihak yang diwajibkan untuk melindunginya, berikut sanksi terhadap pelanggarannya.


Tujuan Perundang –Undangan Sosial berkaitan dengan tujuan Penyelenggaraaan Kesejahteraan Sosial
(Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial)
a)      meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup.
b)      memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian.
c)      meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial.
d)     meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
e)      meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
f)       meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
 
Fungsi Perundang - Undangan Sosial
       I.           Sebagai payung hukum atau rambu-rambu untuk menjalankan tugas Profesi Pekerjaan Sosial.
    II.            Memberikan pedoman atau acuan dalam menjalankan Profesi Pekerjaan Sosial.
   III.            Meningkatkan mutu praktek pekerjaan sosial dan pelayanan sosial.
   IV.            Meningkatkan harkat dan martabat serta tanggung jawab pekerja sosial.
 
Latar Belakang dibuatnya Peraturan Perundang-Undangan Sosial
*        Amanat Konstitusi
Dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alenia ke-4 tercantum bahwa “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia  yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial....”
*      Meningkatnya kuantitas dan kualitas permasalahan sosial
*      Inisiatif dari pemerintah dan sebagai langkah antisipasi di masa depan
*      Adanya himbauan PBB agar negara-negara anggotanya mebuat peraturan tentang perlindungan hak-hak warga negara.
*      Adanya dokumen internasional yang mengatur tentang perlindungan hak-hak PMKS
*      Adanya desakan dari masyarakat
*      Perubahan dari waktu ke waktu, Undang-Undang bersifat statis (kaku) sedangkan perubahan yang terjadi dimasyarakat bersifat dinamis (mudah berubah) sehingga menuntut adanya revisi dan pembaharuan agar Undang – Undang tersebut dapat diberlakukan.
*      Daya ikat dari Perundang – Undangan dianggap kurang spesifik, seharusnya Perundang – Undangan difokuskan ke khusus bukan umum
Perbedaan Perundang – Undangan Sosial dengan Perundang- Undangan lainnya
1)   Substansi atau materi muatannya
2)   Ruang lingkup atau daya ikat
3)   Sanksi bagi para pelanggarnya
4)   Pelaksana Perundang – Undangan Sosial

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer