Observasi Raskin





Observasi Beras Miskin (RASKIN) di Lembaga Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan Kelurahan Dago
 

BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Pangan adalah salah hak azasi manusia dan sebagai komoditi strategis yag dilindungi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemerintah Indonesia memberikan prioritas yang besar terhadap kebijakan ketahanan pangan nasional. Dalam kesepakatan MDGs dunia interasional telah mentargetkan pada tahun 2015 tiap negara termasuk Indonesia telah sepakat meurunkan kemiskinan dan kelaparan separuhnya.
Indonesia, 95% dari jumlah penduduknya mengkonsumsi beras sebagai pangan utama, dengan rata-rata konsumsi beras sebesar 113,7kg/jiwa/tahun (BPS 2011). Tingkat konsumsi tersebut jauh di atas rata-rata konsumsi dunia yang hanya sebesar 60kg/kapita/tahun. Dengan demikian Indonesia menjadi negara konsumen beras terbesar di dunia. Beras menjadi komuditas nasional yang sangat strategis instabilitas perberasan nasional dapat mengakibatkan gejolak dalam berbagai aspek kehidupan baik sosial politik maupun ekonomi.
Tantangan yang dihadapi Indonesa dalam memerangi kemiskinan dan kelaparan antara lain melambatnya penurunan angka kemiskinan yaitu rata-rata pertahun hanya sebesar 0,37 %, pertumbuhan yang belum optimal melibatkan masyarakat dan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat miskin, serta masih banyak daerah terisolasi dan daerah tertinggal yang terbatas pemenuhan kebutuhan dasarnya. Pada bulan Maret 2013 angka kemiskinan di Indonesia tercatat sebesar 11,37% atau sebanyak 28,07 juta jiwa.
Program Raskin merupakan implementasi dari instruksi presiden tentang kebijakan perberasan nasional. Presiden meginstruksikan kepada Menteri dan Kepala Lembaga pemerintah non kementrian tertentu, serta Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk berupaya peningkatan petani, ketahanan pangan, pengembangan ekonomi pedesaan, dan stabilitas ekonomi nasional. Secara khusus BULOG diinstruksikan untuk menyediakan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan rawan pangan yang penyediaannya mengutamkan pengadaan laba/beras dari petani dalam negeri.
Penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah bertujuan untuk megurangi beban pengeluaran para RTS-PM dalam memuhi kebutuhan pangan. Selain itu juga untuk meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah dalam pemenuhan pangan pokok, sebagai salah satu hak dasarnya.
Berbagai aspek strategi program raskin, tahapan pelaksanaan, penyaluran raskin, serta pihak mana yang bertanggung jawab diformulasikan dalam suatu paduan yang disebut Pedoman Umum Raskin 2014. Pedoman ini merupakan kebijakan makro dalam pelaksanaan program raskin secara nasional.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Raskin?
2.      Apa Latar Belakang terwujudnya atau terbentuknya Raskin?
3.      Apa Tujuan dari Program Raskin?
4.      Siapa saja yang berhak mendapatkan Raskin dan apa saja syarat –syaratnya?
5.      Lembaga atau siapa saja yang berkewajiban mengurusi Program Raskin?
6.      Kapan saja waktu diberikannya Raskin?
7.      Berapa banyak Jumlah Raskin yang diberikan dari tahun ke tahun?
8.      Apakah disetiap daerah penyelenggaraan program Raskin sama? Jika berbeda apa yang membedakan?
9.      Apa dampak positif dan negatif dari Program Raskin?
10.      Bagaimana tata cara atau prosedur pembagian Raskin?

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Tinjauan tentang Program
2.1  Pengertian
Program Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin).  

Program Raskin adalah program nasional lintas sektoral baik vertikal (Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas Kementerian/Lembaga), sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program Raskin. 
2.2  Sasaran
Rumah tangga yang berhak menerima beras Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin, adalah rumah tangga yang terdapat dalam data yang diterbitkan dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011 yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan disahkan oleh Kemenko Kesra RI.

2.3  Tujuan
Program Raskin bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
Lebih jauh, program raskin bertujuan untuk membantu kelompok miskindan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala. 

2.4  Manfaat
Manfaat Program Raskin adalah sebagai berikut :
1.      Stabilisasi harga beras di pasaran.
2.      Pengendaian Inflasi melalui intervensi pemerintah dengan menetapkan harga beras bersubsidi sebesar Rp. 1.600 / kg, dan menjaga stok pangan nasional.
3.      Peningkatan ketahanan pangan ditingkat rumah tangga sasaran, sekaligus mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
4.      Peningkatan akses pangan baik secara fisik (beras tersedia di TD), maupun ekonomi (harga jual yang terjangkau) kepada RTS.
5.      Sebagai pasar bagi hasil usaha tani padi.
6.      Membantu pertubuhan ekonomi daerah.

2.5  Kriteria Penerima Raskin atau Penetapan Penerima Raskin
Penetapan penerima manfaat Program RASKIN di Desa/Kelurahan menggu­nakan mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan yang dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Musyawarah Desa/Kelurahan dilakukan untuk menentukan nama-nama calon penerima manfaat untuk ditetapkan sebagai RTM penerima manfaat sesuai dengan sasaran.
Musyawarah Desa/Kelurahan dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah dan diikuti oleh aparat Desa/Kelurahan (termasuk Kepala Dusun/Lingkungan, RW, RT), PLKB, anggota Badan Permusya­waratan Desa/Dewan Kelurahan, institusi kemasya­rakatan Desa/Kelurahan, tokoh-tokoh masyarakat (agama, adat, dll.) serta perwakilan Rumah Tangga Miskin.
Daftar RTM Penerima Manfaat RASKIN (Format DPM-1) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah, dan disahkan oleh Camat setempat.  RTM Penerima Manfaat yang tercantum dalam DPM-1 diberikan identitas berupa tanda tertentu.
Mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan lebih rinci diatur oleh Tim RASKIN Provinsi atau Tim RASKIN Kabupaten/Kota dalam Pedoman Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis.

2.6  Kewajiban Penerima Bantuan Raskin
Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat membayar Harga Penjualan Beras Raskin kepada Pelaksana Distribusi dan dari Pelaksana Distribusi kepada SATKER RASKIN pada prinsipnya dilakukan secara  tunai  Rp. 1.600/kg netto.
Apabila Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat tidak mampu membayar tunai, maka prinsip pembayaran tunai dapat dikecualikan dengan syarat Kades/Lurah/Camat/Bupati/Walikota membuat jaminan tertulis dan pelunasannya selambat-lambatnya sebelum jadwal pendistribusian periode berikutnya.  Apabila sampai batas waktu pelunasan tidak dipenuhi, maka alokasi RASKIN periode berikutnya ditunda sampai pelunasannya diselesaikan.
Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa/Kelurahan dapat menyediakan dana talangan untuk pembayaran HPB RASKIN bagi Rumah Tangga Miskin yang tidak mampu membayar secara tunai.

2.7  Hak Penerima Bantuan Raskin
Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat memperoleh bantuan dengan jumlah maksimal 15 Kg/rumah tangga miskin/bulan dengan masing-masing seharga Rp. 1.600,00/Kg (Netto) di titik distribusi.

2.8  Mekanisme Pelayanan
Pelaksanaan penyaluran raskin sampai TD menjadi tugas dan tanggung jawab Perum BULOG.
1.        Penyediaan beras raskin
Penyediaan beras untuk RTS-PM raskin oleh Perum BULOG berasal dari beras pengadaan dalam negri dan bila tidak mencukupi dapat dipenuhi dari pengadaan luar negeri dengan kuantum 15kg per karung atau 50kg per karung
2.        Rencana Penyaluran
Untuk menjamin kelancaran penyaluran raskin, Perum BULOG bersama tim koordinasi raskin menyusun rencana penyaluran bulan yang dituangkan dalam SPA.
3.      Mekanisme Penyaluran
a.    Berdasarakan pagu raskin, bupati/walikota/Ketua Tim Koordinasi Raskin Kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota menrbitkan SPA kepada Perum BULOG.
b.    Berdasarkan SPA Perum BULOG menerbitkan SPPB/DO beras untuk masing-masing kecamatan atau desa kelurahan.
c.    Sesuai dengan SPPB/DO maka Perum BULOG menyalurkan beras sampai ke TD, yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan kualitas beras terlebih dahulu oleh tim koordinasi raskin digudang Perum BULOG.
d.   Di TD dilakukan serah terima beras antar Perum BULOG dengan tim koordinasi raskin/pelaksana distribusi dan dibuat BAST yang di tandatangani oleh kedua belah pihak.
e.    Jika terdapat kendala yang bersifat spesifik lokasi (seperti kondisi geografis iklim atau cuaca, jenis moda transportasi untuk pengangkutan raskin) sehingga penyaluran raskin tidak mungkin dilakukan secara rutin setiap bulan disuatu wilayah, maka jadwal penyaluran raskin di sesuaikan dengan kondisi wilayah tersebut dan diatur dalam juklak/juknis oleh pemerintah daerah setempat.
f.     Perum BULOG membuat pedoman khusus penyaluran raskin sampai TD.
g.    Ketua RT/RW atau koordinator setempat mengirimkan laporan ke kelurahan yang berisi data rumah tangga miskin, selanjutnya pegawai kelurahan mengumpulkan data dari seluruh RT/RW untuk dikirim ke Dinas Ketahanan Pangan.

2.9  Dasar Hukum
Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan program raskin adalah:
1.      UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan
2.      Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan
3.      Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog
4.      Peraturan Presiden RI No.15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanunggalangan Kemiskinan
5.      UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
6.      UU NO.8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Masyarakat
7.      Inpres No.3 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyalran Beras oleh Pemerintah
8.      Kepmenkokesra No.57 Tahun 2012 Tentang TIM Koordinasi Raskin Pusat
9.      Surat Edaran Mendagri No:900/2634/SJ Tahun 2003 Tentang Pengalokasian Biaya Penyaluran Raskin dari titik Distribusi ketitik bagi.
10.  Permenkeu Tentang Penunujukkan Kementrian Sosial sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) Program Raskin.

BAB III
GAMBARAN UMUM DI LAPANGAN
3.1  Nama Program
Bantuan Beras Miskin (Raskin)
3.2  Sasaran Program
Rumah tangga yang berhak menerima Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin.
3.3  Tujuan Program
Program Raskin bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Lebih jauh, program raskin bertujuan untuk membantu kelompok miskindan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi.
3.4    Manfaat Program
Beras Miskin (Raskin) yang diperoleh oleh Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) bermanfaat untuk meningkatkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga sehingga kebutuhan dasar dapat dipenuhi.
3.5    Kriteria Penerima Program
Penerima Program Bantuan Raskin adalah masyarakat miskin yang sudah didata oleh Kelurahan sebagai Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM).
3.6    Hak Penerima Program
Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) berhak mendapat bantuan dengan jumlah maksimal 15 Kg/rumah tangga miskin/bulan dengan masing-masing seharga Rp. 1.600,00/Kg (Netto) di titik distribusi.
3.7    Mekanisme Pelayanan
a.         Perum BULOG bersama Tim Koordinasi Raskin menyusun rencana penyaluran bulanan yang dituangkan dalam Surat Permintaan Alokasi (SPA).
b.        Beras Raskin disalurkan oleh Perum BULOG ke Titik Distribusi (TD) yaitu lokasi yang ditentukan dan disepakati oleh Perum BULOG dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
c.         Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mendistribusikan Raskin dari TD ke Titik Bagi (TB) yaitu lokasi tempat penyerahan beras Raskin kepada para RTS-PM, untuk selanjutnya dibagikan kepada RTS-PM Raskin. 

3.8    Hambatan
Berdasarkan Data yang diperoleh di Kantor Kelurahan Dago, adanya pengaduan dari Ketua RT/RW bahwa adanya penambahan jumlah Rumah Tangga Miskin yang memerlukan bantuan Raskin. Untuk sementara bantuan Raskin yang diperoleh disesuaikan dengan jumlah seluruh Rumah Tangga Miskin  termasuk Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) sehingga jatahnya dikurangi. Dari pihak Kelurahan sudah menerima update data dari Ketua RT/RW.

BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Waktu Pelaksanaan Wawancara
Wawancara dilaksanakan pada hari Jum’at 11 April 2014.
Narasumber     : Tina
Jabatan                        : Kasie Kemasyarakatan

4.2 Pelaksanaan Program Bantuan
Pelaksanaan Program Bantuan Beras Miskin (Raskin) di Kelurahan Dago telah dilaksanan sesuai dengan prosedur yang ada. Dari 13 RT/RW yang ada di kelurahan tercatat bahwa Kelurahan dago adalah penerima manfaat bantuan Raskin paling banyak di Kecamatan Coblong. Dari tahun ke tahun jumlah Rumah Tangga Miskin terus meningkat sedangkan jumlah bantuan Raskin yang diberikan tetap. Untuk sementara jatah penerima bantuan Raskin atau yang disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat dibagi rata dengan Rumah Tangga Miskin agar kebutuhan pangan dapat terpenuhi. Sementara itu Ketua RT/RW telah mengirimkan update data Rumah Tangga Miskin di masing-masing wilayahnya, kemudian laporan ini ditindak lanjuti oleh Petugas Kelurahan. Pengaduan tentang pelaksanaan Program Raskin dapat disampaikan secara langsung kepada instansi berikut:
1.    Unit Pengaduan sebagai bagian dari Tim Koordinasi Raskin Pusat (TKRP) berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri terhadap pengaduan yang berkaitan dengan 6 Tepat. Unit Pengaduan juga ada di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, di bawah koordinasi badan yang membidangi pemberdayaan masyarakat
2.    Pengaduan dan pertanyaan terhadap hal yang berkaitan dengan data RTS-PM dapat disampaikan kepada TNP2K. Pertanyaan dan pengaduan yang berkaitan dengan jumlah dan mutu beras dapat disampaikan kepada Perum BULOG.
BAB V
PENUTUP

5.1 Kesimpulan
Program Raskin adalah suatu program dari pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran mengurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai sebuah bentuk dukungan dalam meningkatkan ketahanan pangan dengan memberikan perlindungan sosial kepada rumah tangga-rumah tangga miskin melalui distribusi beras murah dengan jumlah maksimal 15 kg/ rumah tangga miskin/ bulan dengan masing-masing seharga Rp 1.600,00 per kg (netto) di titik distribusi. Program ini mencakup seluruh propinsi, sementara tanggung jawab dari distribusi beras dari gudang sampai ke titik distribusi di Kelurahan dipegang oleh Perum BULOG. Pelaksanaan program Raskin Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak di beberapa daerah selama ini masih banyak ditemukan berbagai penyimpangan, seperti hamper semua warga mandapatkan Raskin. Seharusnya semua itu harus melalui prosedur dari BPS tetapi para ketua RT membuat kebijakan yang perbeda demi keadilan para warganya.

5.2 Saran dan Rekomendasi
Pengelolaan Raskin ke depan mengacu pada indikator kinerja Raskin terdapat enam tepat, yaitu :
1. Tepat Sasaran Penerima Manfaat
Upaya penyempurnaan kartu penerima program harus dikoordinasikan dengan RT, RW dan Kelurahan penerima Raskin sehingga transparan dan akuntabel.
2. Tepat Jumlah
Jumlah Raskin yang dibagikan ke masyarakat seharusnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini (tahun 2009) ditetapkan 15 kg per RTS per bulan, selama 12 bulan
3. Tepat Harga
Harga Raskin yang di bebankan pada masyarakat seharusnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini (tahun 2009) ditetapkan Rp. 1.600 per kilogram
4. Tepat Waktu
Jadwal distribusi ke masyarakat, sebaiknya sesuai dengan waktu yang dijadwalkan, oleh karena itu dalam hal ini, pemerintah haurs membantu operasional penyaluran raskin hingga sampai ke desa yang dituju.
5. Tepat Administrasi
Pembayaran Raskin yang tertunda (hutang) harus didesain dengan mempertimbangkan karakter perilaku masyarakat penerima Raskin misalnya dengan cara menabung sesuai kemampuan yang dikoordinir oleh tim yang ditunjuk RT, RW atau Kelurahan.
6. Tepat Kualitas
Perlu ditingkatkan terutama terkait dengan kualitas beras dimana kualitas beras ini masih sangat rendah, ada kesan bahwa beras yang diberikan sebetulnya sudah tidak layak untuk dimakan. Bulog sebagai penanggungjawab program Raskin perlu mengupayakan penyediaan beras yang terjamin kualitasnya.

DAFTAR PUSTAKA

BAPPENAS. Peta Kemiskinan di Indonesia. BAPPENAS. Mei 2003
BPS. Data dan Informasi Kemiskinan 2002 Buku 1: Provinsi. BPS. Jakarta. Desember 2002
Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.2004.Pedoman Umum Raskin:Jakarta

Komentar

Postingan Populer