Observasi Raskin
Observasi Beras
Miskin (RASKIN) di Lembaga Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan Kelurahan
Dago
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pangan
adalah salah hak azasi manusia dan sebagai komoditi strategis yag dilindungi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemerintah Indonesia
memberikan prioritas yang besar terhadap kebijakan ketahanan pangan nasional. Dalam
kesepakatan MDGs dunia interasional telah mentargetkan pada tahun 2015 tiap
negara termasuk Indonesia telah sepakat meurunkan kemiskinan dan kelaparan
separuhnya.
Indonesia,
95% dari jumlah penduduknya mengkonsumsi beras sebagai pangan utama, dengan
rata-rata konsumsi beras sebesar 113,7kg/jiwa/tahun (BPS 2011). Tingkat
konsumsi tersebut jauh di atas rata-rata konsumsi dunia yang hanya sebesar
60kg/kapita/tahun. Dengan demikian Indonesia menjadi negara konsumen beras
terbesar di dunia. Beras menjadi komuditas nasional yang sangat strategis
instabilitas perberasan nasional dapat mengakibatkan gejolak dalam berbagai
aspek kehidupan baik sosial politik maupun ekonomi.
Tantangan
yang dihadapi Indonesa dalam memerangi kemiskinan dan kelaparan antara lain
melambatnya penurunan angka kemiskinan yaitu rata-rata pertahun hanya sebesar
0,37 %, pertumbuhan yang belum optimal melibatkan masyarakat dan memberikan
dampak signifikan bagi masyarakat miskin, serta masih banyak daerah terisolasi
dan daerah tertinggal yang terbatas pemenuhan kebutuhan dasarnya. Pada bulan
Maret 2013 angka kemiskinan di Indonesia tercatat sebesar 11,37% atau sebanyak
28,07 juta jiwa.
Program
Raskin merupakan implementasi dari instruksi presiden tentang kebijakan perberasan
nasional. Presiden meginstruksikan kepada Menteri dan Kepala Lembaga pemerintah
non kementrian tertentu, serta Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh
Indonesia untuk berupaya peningkatan petani, ketahanan pangan, pengembangan
ekonomi pedesaan, dan stabilitas ekonomi nasional. Secara khusus BULOG
diinstruksikan untuk menyediakan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat
berpendapatan rendah dan rawan pangan yang penyediaannya mengutamkan pengadaan
laba/beras dari petani dalam negeri.
Penyaluran
beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah bertujuan untuk
megurangi beban pengeluaran para RTS-PM dalam memuhi kebutuhan pangan. Selain
itu juga untuk meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah dalam
pemenuhan pangan pokok, sebagai salah satu hak dasarnya.
Berbagai
aspek strategi program raskin, tahapan pelaksanaan, penyaluran raskin, serta
pihak mana yang bertanggung jawab diformulasikan dalam suatu paduan yang
disebut Pedoman Umum Raskin 2014. Pedoman ini merupakan kebijakan makro dalam
pelaksanaan program raskin secara nasional.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Raskin?
2. Apa
Latar Belakang terwujudnya atau terbentuknya Raskin?
3. Apa
Tujuan dari Program Raskin?
4. Siapa
saja yang berhak mendapatkan Raskin dan apa saja syarat –syaratnya?
5. Lembaga
atau siapa saja yang berkewajiban mengurusi Program Raskin?
6. Kapan
saja waktu diberikannya Raskin?
7. Berapa
banyak Jumlah Raskin yang diberikan dari tahun ke tahun?
8. Apakah
disetiap daerah penyelenggaraan program Raskin sama? Jika berbeda apa yang
membedakan?
9. Apa
dampak positif dan negatif dari Program Raskin?
10. Bagaimana tata cara atau prosedur pembagian
Raskin?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Tinjauan
tentang Program
2.1 Pengertian
Program
Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan
sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa
bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga
miskin dan rentan miskin).
Program Raskin adalah program nasional lintas sektoral baik vertikal (Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas Kementerian/Lembaga), sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program Raskin.
2.2 Sasaran
Rumah tangga
yang berhak menerima beras Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran
Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin, adalah rumah tangga yang terdapat
dalam data yang diterbitkan dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011 yang
dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan
disahkan oleh Kemenko Kesra RI.
2.3 Tujuan
Program
Raskin bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran dalam
memenuhi kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
Lebih jauh, program raskin bertujuan untuk membantu kelompok miskindan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala.
Lebih jauh, program raskin bertujuan untuk membantu kelompok miskindan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala.
2.4 Manfaat
Manfaat
Program Raskin adalah sebagai berikut :
1. Stabilisasi
harga beras di pasaran.
2. Pengendaian
Inflasi melalui intervensi pemerintah dengan menetapkan harga beras bersubsidi
sebesar Rp. 1.600 / kg, dan menjaga stok pangan nasional.
3. Peningkatan
ketahanan pangan ditingkat rumah tangga sasaran, sekaligus mekanisme
perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
4. Peningkatan
akses pangan baik secara fisik (beras tersedia di TD), maupun ekonomi (harga
jual yang terjangkau) kepada RTS.
5. Sebagai
pasar bagi hasil usaha tani padi.
6. Membantu
pertubuhan ekonomi daerah.
2.5 Kriteria Penerima Raskin atau Penetapan Penerima
Raskin
Penetapan
penerima manfaat Program RASKIN di
Desa/Kelurahan mengguÂnakan mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan yang dilaksanakan
secara transparan dan partisipatif. Musyawarah Desa/Kelurahan dilakukan untuk
menentukan nama-nama calon penerima manfaat untuk ditetapkan sebagai RTM
penerima manfaat sesuai dengan sasaran.
Musyawarah
Desa/Kelurahan dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah dan diikuti oleh aparat
Desa/Kelurahan (termasuk Kepala Dusun/Lingkungan, RW, RT), PLKB, anggota Badan
PermusyaÂwaratan Desa/Dewan Kelurahan, institusi kemasyaÂrakatan
Desa/Kelurahan, tokoh-tokoh masyarakat (agama, adat, dll.) serta perwakilan
Rumah Tangga Miskin.
Daftar RTM
Penerima Manfaat RASKIN (Format DPM-1) dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah, dan disahkan oleh Camat setempat. RTM Penerima Manfaat yang tercantum dalam DPM-1 diberikan identitas berupa
tanda tertentu.
Mekanisme Musyawarah
Desa/Kelurahan lebih rinci diatur oleh Tim RASKIN Provinsi atau Tim RASKIN
Kabupaten/Kota dalam Pedoman Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis.
2.6 Kewajiban Penerima Bantuan Raskin
Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat
membayar Harga Penjualan Beras Raskin kepada Pelaksana Distribusi dan dari
Pelaksana Distribusi kepada SATKER RASKIN pada prinsipnya dilakukan
secara tunai Rp.
1.600/kg netto.
Apabila Rumah Tangga Miskin
Penerima Manfaat tidak mampu membayar tunai, maka prinsip pembayaran tunai
dapat dikecualikan dengan syarat Kades/Lurah/Camat/Bupati/Walikota membuat
jaminan tertulis dan pelunasannya selambat-lambatnya sebelum jadwal pendistribusian
periode berikutnya. Apabila sampai batas waktu pelunasan tidak dipenuhi,
maka alokasi RASKIN periode berikutnya ditunda sampai pelunasannya
diselesaikan.
Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa/Kelurahan
dapat menyediakan dana talangan untuk pembayaran HPB RASKIN bagi Rumah Tangga
Miskin yang tidak mampu membayar secara tunai.
2.7 Hak Penerima Bantuan Raskin
Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat
memperoleh bantuan dengan jumlah maksimal 15
Kg/rumah tangga miskin/bulan dengan masing-masing seharga Rp. 1.600,00/Kg (Netto) di titik distribusi.
2.8 Mekanisme Pelayanan
Pelaksanaan
penyaluran raskin sampai TD menjadi tugas dan tanggung jawab Perum BULOG.
1.
Penyediaan beras raskin
Penyediaan
beras untuk RTS-PM raskin oleh Perum BULOG berasal dari beras pengadaan dalam
negri dan bila tidak mencukupi dapat dipenuhi dari pengadaan luar negeri dengan
kuantum 15kg per karung atau 50kg per karung
2.
Rencana Penyaluran
Untuk
menjamin kelancaran penyaluran raskin, Perum BULOG bersama tim koordinasi
raskin menyusun rencana penyaluran bulan yang dituangkan dalam SPA.
3.
Mekanisme Penyaluran
a.
Berdasarakan pagu raskin, bupati/walikota/Ketua Tim
Koordinasi Raskin Kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk oleh
Bupati/Walikota menrbitkan SPA kepada Perum BULOG.
b.
Berdasarkan SPA Perum BULOG menerbitkan SPPB/DO beras
untuk masing-masing kecamatan atau desa kelurahan.
c.
Sesuai dengan SPPB/DO maka Perum BULOG menyalurkan
beras sampai ke TD, yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan kualitas beras
terlebih dahulu oleh tim koordinasi raskin digudang Perum BULOG.
d.
Di TD dilakukan serah terima beras antar Perum BULOG
dengan tim koordinasi raskin/pelaksana distribusi dan dibuat BAST yang di
tandatangani oleh kedua belah pihak.
e.
Jika terdapat kendala yang bersifat spesifik lokasi
(seperti kondisi geografis iklim atau cuaca, jenis moda transportasi untuk
pengangkutan raskin) sehingga penyaluran raskin tidak mungkin dilakukan secara
rutin setiap bulan disuatu wilayah, maka jadwal penyaluran raskin di sesuaikan
dengan kondisi wilayah tersebut dan diatur dalam juklak/juknis oleh pemerintah
daerah setempat.
f.
Perum BULOG membuat pedoman khusus penyaluran raskin
sampai TD.
g.
Ketua RT/RW atau koordinator setempat mengirimkan
laporan ke kelurahan yang berisi data rumah tangga miskin, selanjutnya pegawai
kelurahan mengumpulkan data dari seluruh RT/RW untuk dikirim ke Dinas Ketahanan
Pangan.
2.9 Dasar Hukum
Peraturan
perundang-undangan yang menjadi landasan program raskin adalah:
1. UU
No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan
2. Peraturan
Pemerintah No.68 Tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan
3. Peraturan
Pemerintah No.7 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog
4. Peraturan
Presiden RI No.15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanunggalangan Kemiskinan
5. UU
No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
6. UU
NO.8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Masyarakat
7. Inpres
No.3 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyalran Beras
oleh Pemerintah
8. Kepmenkokesra
No.57 Tahun 2012 Tentang TIM Koordinasi Raskin Pusat
9. Surat
Edaran Mendagri No:900/2634/SJ Tahun 2003 Tentang Pengalokasian Biaya
Penyaluran Raskin dari titik Distribusi ketitik bagi.
10. Permenkeu
Tentang Penunujukkan Kementrian Sosial sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)
Program Raskin.
BAB III
GAMBARAN UMUM DI LAPANGAN
3.1 Nama Program
Bantuan
Beras Miskin (Raskin)
3.2 Sasaran Program
Rumah tangga
yang berhak menerima Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima
Manfaat (RTS-PM) Program Raskin.
3.3 Tujuan Program
Program
Raskin bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran dalam
memenuhi kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Lebih jauh, program raskin
bertujuan untuk membantu kelompok miskindan rentan miskin mendapat cukup pangan
dan nutrisi.
3.4
Manfaat
Program
Beras Miskin (Raskin) yang diperoleh
oleh Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) bermanfaat untuk
meningkatkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga sehingga kebutuhan dasar
dapat dipenuhi.
3.5
Kriteria
Penerima Program
Penerima Program Bantuan Raskin
adalah masyarakat miskin yang sudah didata oleh Kelurahan sebagai Rumah Tangga
Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM).
3.6
Hak Penerima
Program
Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) berhak
mendapat bantuan dengan jumlah maksimal 15
Kg/rumah tangga miskin/bulan dengan masing-masing seharga Rp. 1.600,00/Kg (Netto) di titik distribusi.
3.7 Mekanisme Pelayanan
a.
Perum BULOG bersama Tim Koordinasi Raskin menyusun
rencana penyaluran bulanan yang dituangkan dalam Surat Permintaan Alokasi
(SPA).
b.
Beras Raskin disalurkan oleh Perum BULOG ke Titik
Distribusi (TD) yaitu lokasi yang ditentukan dan disepakati oleh Perum BULOG
dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
c.
Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab
mendistribusikan Raskin dari TD ke Titik Bagi (TB) yaitu lokasi tempat
penyerahan beras Raskin kepada para RTS-PM, untuk selanjutnya dibagikan kepada
RTS-PM Raskin.
3.8 Hambatan
Berdasarkan
Data yang diperoleh di Kantor Kelurahan Dago, adanya pengaduan dari Ketua RT/RW
bahwa adanya penambahan jumlah Rumah Tangga Miskin yang memerlukan bantuan
Raskin. Untuk sementara bantuan Raskin yang diperoleh disesuaikan dengan jumlah
seluruh Rumah Tangga Miskin termasuk
Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) sehingga jatahnya dikurangi. Dari
pihak Kelurahan sudah menerima update data dari Ketua RT/RW.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Waktu
Pelaksanaan Wawancara
Wawancara dilaksanakan pada hari
Jum’at 11 April 2014.
Narasumber : Tina
Jabatan : Kasie Kemasyarakatan
4.2
Pelaksanaan Program Bantuan
Pelaksanaan Program Bantuan Beras
Miskin (Raskin) di Kelurahan Dago telah dilaksanan sesuai dengan prosedur yang
ada. Dari 13 RT/RW yang ada di kelurahan tercatat bahwa Kelurahan dago adalah
penerima manfaat bantuan Raskin paling banyak di Kecamatan Coblong. Dari tahun
ke tahun jumlah Rumah Tangga Miskin terus meningkat sedangkan jumlah bantuan
Raskin yang diberikan tetap. Untuk sementara jatah penerima bantuan Raskin atau
yang disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat dibagi rata dengan Rumah
Tangga Miskin agar kebutuhan pangan dapat terpenuhi. Sementara itu Ketua RT/RW
telah mengirimkan update data Rumah Tangga Miskin di masing-masing wilayahnya,
kemudian laporan ini ditindak lanjuti oleh Petugas Kelurahan. Pengaduan tentang
pelaksanaan Program Raskin dapat disampaikan secara langsung kepada instansi
berikut:
1. Unit Pengaduan sebagai bagian dari
Tim Koordinasi Raskin Pusat (TKRP) berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam
Negeri terhadap pengaduan yang berkaitan dengan 6 Tepat. Unit Pengaduan juga
ada di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, di bawah koordinasi badan yang
membidangi pemberdayaan masyarakat
2. Pengaduan dan pertanyaan terhadap
hal yang berkaitan dengan data RTS-PM dapat disampaikan kepada TNP2K.
Pertanyaan dan pengaduan yang berkaitan dengan jumlah dan mutu beras dapat
disampaikan kepada Perum BULOG.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Program
Raskin adalah suatu program dari pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran
mengurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai sebuah bentuk
dukungan dalam meningkatkan ketahanan pangan dengan memberikan perlindungan
sosial kepada rumah tangga-rumah tangga miskin melalui distribusi beras murah
dengan jumlah maksimal 15 kg/ rumah tangga miskin/ bulan dengan masing-masing
seharga Rp 1.600,00 per kg (netto) di titik distribusi. Program ini mencakup
seluruh propinsi, sementara tanggung jawab dari distribusi beras dari gudang
sampai ke titik distribusi di Kelurahan dipegang oleh Perum BULOG. Pelaksanaan
program Raskin Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak di
beberapa daerah selama ini masih banyak ditemukan berbagai penyimpangan,
seperti hamper semua warga mandapatkan Raskin. Seharusnya semua itu harus
melalui prosedur dari BPS tetapi para ketua RT membuat kebijakan yang perbeda
demi keadilan para warganya.
5.2 Saran dan Rekomendasi
Pengelolaan
Raskin ke depan mengacu pada indikator kinerja Raskin terdapat enam tepat,
yaitu :
1. Tepat Sasaran Penerima
Manfaat
Upaya penyempurnaan kartu penerima
program harus dikoordinasikan dengan RT, RW dan Kelurahan penerima Raskin
sehingga transparan dan akuntabel.
2. Tepat Jumlah
Jumlah Raskin yang dibagikan
ke masyarakat seharusnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh
pemerintah. Saat ini (tahun 2009) ditetapkan 15 kg per RTS per bulan, selama 12
bulan
3. Tepat Harga
Harga Raskin yang di bebankan
pada masyarakat seharusnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh
pemerintah. Saat ini (tahun 2009) ditetapkan Rp. 1.600 per kilogram
4. Tepat Waktu
Jadwal distribusi ke
masyarakat, sebaiknya sesuai dengan waktu yang dijadwalkan, oleh karena itu
dalam hal ini, pemerintah haurs membantu operasional penyaluran raskin hingga
sampai ke desa yang dituju.
5. Tepat Administrasi
Pembayaran Raskin yang
tertunda (hutang) harus didesain dengan mempertimbangkan karakter perilaku
masyarakat penerima Raskin misalnya dengan cara menabung sesuai kemampuan yang
dikoordinir oleh tim yang ditunjuk RT, RW atau Kelurahan.
6. Tepat Kualitas
Perlu ditingkatkan terutama
terkait dengan kualitas beras dimana kualitas beras ini masih sangat rendah,
ada kesan bahwa beras yang diberikan sebetulnya sudah tidak layak untuk
dimakan. Bulog sebagai penanggungjawab program Raskin perlu mengupayakan
penyediaan beras yang terjamin kualitasnya.
DAFTAR PUSTAKA
BAPPENAS. Peta Kemiskinan di Indonesia. BAPPENAS. Mei 2003
BPS. Data
dan Informasi Kemiskinan 2002 Buku 1: Provinsi. BPS. Jakarta. Desember 2002
Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.2004.Pedoman Umum Raskin:Jakarta
Komentar
Posting Komentar