Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial



Hi!! Mahasiswa Program Jurusan Kesejahteraan Sosial, let me share this basic knowlegde about social welfare especially PMKS. Semoga Bermanfaat :D
JENIS  PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) MENURUT PERMENSOS RI
NO. 08 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PENDATAAN dan PENGELOLAAN DATA PMKS dan POTENSI dan SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS)

Pengertian PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial)
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga  kelompok, dan atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik secara jasmani, rohani  mupun sosial secara memadai dan wajar.
Ada 26 jenis PMKS
1. Anak Balita Terlantar
Seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang Tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak - hak  dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.        
 Kriteria:
       terlantar/ tanpa asuhan yang layak;
       berasal dari keluarga sangat miskin / miskin;
       kehilangan hak  asuh dari orangtua/ keluarga;
       Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga;
       Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan
       Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang
2. Anak Terlantar
Seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Kriteria:
        berasal dari keluarga fakir miskin;
        anak yang dilalaikan oleh orang tuanya;dan
        anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
3. Anak Nakal yang Berhadapan dengan Hukum
Orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
            Kriteria:
        disangka;
        didakwa; atau
        dijatuhi pidana
4. Anak Jalanan
Anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
            Kriteria:
        menghabiskan sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempat-tempat umum;atau
        mencari nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum.
5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
            Kriteria :
       Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
       Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
       Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
       Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.
6. Anak yang menjadi Korban Tindak Kekerasan atau diperlakukan salah
Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
            Kriteria :
       anak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun;
       sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik dan/atau psikologis;
       pernah dianiaya dan/atau diperkosa;dan
       dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya)


7. Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
Anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seks ual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran.       
            Kriteria:
       berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
       dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi;
       korban perdagangan manusia;
       korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual;
       korban eksploitasi, ekonomi atau seksual;
       dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
       menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);dan
       terinfeksi HIV/AIDS.
8. Lanjut Usia Terlantar
Seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor -faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kriteria:
       tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan; dan
       terlantar secara psikis, dan sosial.
9. Penyandang Disabilitas
Mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
            Kriteria :
        mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari;
        mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari;
        tidak mampu memecahkan masalah secara memadai;
        penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara;
        penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik; dan
        penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.
10. Tuna Susila
Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
            Kriteria :
       menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil, dan tempat terselubung seperti warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek; dan
       memperoleh imbalan uang, materi atau jasa.
11. Gelandangan
Orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
            Kriteria :
        tanpa Kartu Tanda Penduduk(KTP);
        tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap;
        tanpa penghasilanyang tetap; dan
        tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya.
12. Pengemis
Orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
            Kriteria:
       mata pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain;
       berpakaian kumuh dan compang camping;
       berada ditempat-tempat ramai/strategis; dan
       memperalat sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain
13. Pemulung
Orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasar-pasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis.
            Kriteria :
        tidak mempunyai pekerjaan tetap; dan
        mengumpulkan barang bekas.
14. Kelompok Minoritas
Kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang  diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian.
           
            Kriteria :
        gangguan keberfungsian sosial;
        diskriminasi;
        marginalisasi; dan
        berperilaku seks menyimpang.
15. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
Seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
            Kriteria :
        seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun;
        telah selesai dan keluar  dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana;
        kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat;
        sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap; dan
        berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.
16. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
Seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDSdan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.
            Kriteria :
       seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun; dan
       telah terinfeksi HIV/AIDS.
17. Korban Penyalahgunaan NAPZA
Seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
            Kriteria:
       seseorang (laki-laki / perempuan)yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf coba-coba;
       secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang ; dan
       tidak dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya.
18.Korban Trafficking
Seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
            Kriteria:
        mengalami tindak kekerasan;
        mengalami eksploitasi seksual;
        mengalami penelantaran;
        mengalami pengusiran (deportasi); dan
        ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
19.Korban Tindak Kekerasan
Orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.       
            Kriteria :
        mengalami perlakuan salah;
        mengalami penelantaran;
        mengalami tindakan eksploitasi;
        mengalami perlakuan diskriminasi; dan
        dibiarkan dalam situasi berbahaya.
20. Pekerja Migran Bermasalah sosial (PMBS)
Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
            Kriteria :
        pekerjamigran domestik;
        pekerja migran lintas negara;
        eks pekerja migran domestik dan lintas negara;
        eks pekerja migran domestik dan lintas negara yang sakit, cacat dan meninggal dunia;
        pekerja migran tidak berdokumen (undocument);
        pekerja migran miskin;
        mengalami masalah sosial dalam bentuk :
1)      tindak kekerasan;
2)      eksploitasi;
3)      penelantaran;
4)      pengusiran(deportasi);
5)      ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu; dan
6)      mengalami traffiking.
21. Korban Bencana Alam
Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunungmeletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanahlongsorterganggu fungsi sosialnya.
           
            Kriteria :
        Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
        korban terluka atau meninggal;
        kerugian harta benda;
        dampak psikologis; dan
        terganggu dalam melaksanakan fungsi sosialnya
22. Korban Bencana Sosial
Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
            Kriteria :
        Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
        korban jiwa manusia;
        kerugian harta benda;dan
        dampak psikologis
23. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
Perempuan dewasa menikah,belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
            Kriteria :
        perempuanberusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan59 (lima puluh sembilan) tahun ;
        istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan;
        menjadi pencari nafkah utama keluarga; dan
        berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan layak.
24. Fakir Miskin
Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
            Kriteria :
        tidak mempunyai sumber mata pencaharian; dan/atau
        mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
25. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
            Kriteria:
       suami atau istri sering tidaksaling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi;
       suami dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga;
       hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi ; dan
       kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi.
26. Komunitas Adat Terpencil
Kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik.
            Kriteria :
        berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen;
        pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
        pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau;
        pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem;
        peralatan dan teknologinya sederhana;
        ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; dan
        terbatasnya akses pelayanan sosial ekonomi dan politik.



Komentar

Postingan Populer