Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Hi!!
Mahasiswa Program Jurusan Kesejahteraan Sosial, let me share this basic
knowlegde about social welfare especially PMKS. Semoga Bermanfaat :D
JENIS PENYANDANG
MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) MENURUT PERMENSOS RI
NO. 08
TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN
PENDATAAN dan PENGELOLAAN DATA PMKS dan POTENSI dan SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
(PSKS)
Pengertian PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial)
Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan,
keluarga kelompok, dan atau
masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak
dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan
hidupnya baik secara
jasmani, rohani mupun sosial secara
memadai dan wajar.
Ada
26 jenis PMKS
1. Anak Balita Terlantar
Seorang anak berusia 5 (lima)
tahun ke bawah yang ditelantarkan orang Tuanya dan/atau berada di dalam
keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan,
perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak - hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak
dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
Kriteria:
• terlantar/ tanpa asuhan yang
layak;
• berasal dari keluarga sangat
miskin / miskin;
• kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga;
• Anak balita yang mengalami
perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga;
• Anak balita yang dieksploitasi
secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi
pengemis di jalanan; dan
• Anak balita yang menderita gizi
buruk atau kurang
2. Anak Terlantar
Seorang
anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi
anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga
atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Kriteria:
•
berasal
dari keluarga fakir miskin;
•
anak
yang dilalaikan oleh orang tuanya;dan
•
anak
yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
3. Anak Nakal
yang Berhadapan dengan Hukum
Orang
yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang
melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
Kriteria:
•
disangka;
•
didakwa;
atau
•
dijatuhi
pidana
4. Anak Jalanan
Anak
yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak
yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya
untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
Kriteria:
•
menghabiskan
sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempat-tempat umum;atau
•
mencari
nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum.
5. Anak
dengan Kedisabilitasan (ADK)
Seseorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau
mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya
untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak,
yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental
dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
Kriteria :
•
Anak
dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
•
Anak
dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
•
Anak
dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
•
Tidak
mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.
6. Anak
yang menjadi Korban Tindak Kekerasan atau diperlakukan salah
Anak
yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan
salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial
terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik
secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria :
•
anak
(laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun;
•
sering
mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik
dan/atau psikologis;
•
pernah
dianiaya dan/atau diperkosa;dan
•
dipaksa
bekerja (tidak atas kemauannya)
7. Anak
yang Memerlukan Perlindungan Khusus
Anak
yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam
situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara
ekonomi dan/atau seks ual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan
narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban
penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau
mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan
penelantaran.
Kriteria:
•
berusia
6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
•
dalam
situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi;
•
korban
perdagangan manusia;
•
korban
kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual;
•
korban
eksploitasi, ekonomi atau seksual;
•
dari
kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
•
menjadi
korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya
(NAPZA);dan
•
terinfeksi
HIV/AIDS.
8. Lanjut
Usia Terlantar
Seseorang
yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor -faktor tertentu
tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kriteria:
• tidak terpenuhi kebutuhan dasar
seperti sandang, pangan, dan papan; dan
• terlantar secara psikis, dan
sosial.
9.
Penyandang Disabilitas
Mereka
yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam
jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini
dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat
berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
Kriteria :
•
mengalami
hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari;
•
mengalami
hambatan dalam bekerja sehari-hari;
•
tidak
mampu memecahkan masalah secara memadai;
•
penyandang
disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara;
•
penyandang
disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik; dan
•
penyandang
disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.
10. Tuna
Susila
Seseorang
yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara
berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan
mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
Kriteria :
•
menjajakan
diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil, dan
tempat terselubung seperti warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek; dan
•
memperoleh
imbalan uang, materi atau jasa.
11.
Gelandangan
Orang-orang
yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak
dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal
yang tetap serta mengembara di tempat umum.
Kriteria :
•
tanpa
Kartu Tanda Penduduk(KTP);
•
tanpa
tempat tinggal yang pasti/tetap;
•
tanpa
penghasilanyang tetap; dan
•
tanpa
rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya.
12. Pengemis
Orang-orang
yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan
alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
Kriteria:
•
mata
pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain;
•
berpakaian
kumuh dan compang camping;
•
berada
ditempat-tempat ramai/strategis; dan
•
memperalat
sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain
13. Pemulung
Orang-orang
yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang
bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau
pasar-pasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga
memiliki nilai ekonomis.
Kriteria :
•
tidak
mempunyai pekerjaan tetap; dan
•
mengumpulkan
barang bekas.
14. Kelompok
Minoritas
Kelompok
yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi
yang diterimanya sehingga karena
keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti
gay, waria, dan lesbian.
Kriteria :
•
gangguan
keberfungsian sosial;
•
diskriminasi;
•
marginalisasi;
dan
•
berperilaku
seks menyimpang.
15. Bekas
Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
Seseorang
yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan
dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan
masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau
melaksanakan kehidupannya secara normal.
Kriteria :
•
seseorang
(laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun;
•
telah
selesai dan keluar dari lembaga
pemasyarakatan karena masalah pidana;
•
kurang
diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat;
•
sulit
mendapatkan pekerjaan yang tetap; dan
•
berperan
sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya.
16. Orang
dengan HIV/AIDS (ODHA)
Seseorang
yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDSdan membutuhkan pelayanan sosial,
perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang
optimal.
Kriteria :
•
seseorang
(laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun; dan
•
telah
terinfeksi HIV/AIDS.
17. Korban
Penyalahgunaan NAPZA
Seseorang
yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar
pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
Kriteria:
•
seseorang
(laki-laki / perempuan)yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan
zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam
taraf coba-coba;
•
secara
medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang
berwenang ; dan
•
tidak
dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya.
18.Korban Trafficking
Seseorang
yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau
sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
Kriteria:
•
mengalami
tindak kekerasan;
•
mengalami
eksploitasi seksual;
•
mengalami
penelantaran;
•
mengalami
pengusiran (deportasi); dan
•
ketidakmampuan
menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga
mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
19.Korban Tindak
Kekerasan
Orang
baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang
mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi,
diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang
berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
•
mengalami
perlakuan salah;
•
mengalami
penelantaran;
•
mengalami
tindakan eksploitasi;
•
mengalami
perlakuan diskriminasi; dan
•
dibiarkan
dalam situasi berbahaya.
20.
Pekerja Migran Bermasalah sosial (PMBS)
Pekerja
migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam
bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan
sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan
diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya
terganggu.
Kriteria :
•
pekerjamigran
domestik;
•
pekerja
migran lintas negara;
•
eks
pekerja migran domestik dan lintas negara;
•
eks
pekerja migran domestik dan lintas negara yang sakit, cacat dan meninggal
dunia;
•
pekerja
migran tidak berdokumen (undocument);
•
pekerja
migran miskin;
•
mengalami
masalah sosial dalam bentuk :
1)
tindak
kekerasan;
2)
eksploitasi;
3)
penelantaran;
4)
pengusiran(deportasi);
5)
ketidakmampuan
menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga
mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu; dan
6)
mengalami
traffiking.
21.
Korban Bencana Alam
Orang
atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang
diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam
antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunungmeletus, banjir, kekeringan,
angin topan, dan tanahlongsorterganggu fungsi sosialnya.
Kriteria :
•
Seseorang
atau sekelompok orang yang mengalami:
•
korban
terluka atau meninggal;
•
kerugian
harta benda;
•
dampak
psikologis; dan
•
terganggu
dalam melaksanakan fungsi sosialnya
22.
Korban Bencana Sosial
Orang
atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang
diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia
yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan
teror.
Kriteria :
•
Seseorang
atau sekelompok orang yang mengalami:
•
korban
jiwa manusia;
•
kerugian
harta benda;dan
•
dampak
psikologis
23.
Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
Perempuan
dewasa menikah,belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup
untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Kriteria :
•
perempuanberusia
18 (delapan belas) tahun sampai dengan59 (lima puluh sembilan) tahun ;
•
istri
yang ditinggal suami tanpa kejelasan;
•
menjadi
pencari nafkah utama keluarga; dan
•
berpenghasilan
kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan layak.
24.
Fakir Miskin
Orang
yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai
sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Kriteria :
•
tidak
mempunyai sumber mata pencaharian; dan/atau
•
mempunyai
sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
25.
Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
Keluarga
yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua
dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat
berjalan dengan wajar.
Kriteria:
•
suami
atau istri sering tidaksaling memperhatikan atau anggota keluarga kurang
berkomunikasi;
•
suami
dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan
keluarga;
•
hubungan
dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi
; dan
•
kebutuhan
anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi.
26.
Komunitas Adat Terpencil
Kelompok
sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum
terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik.
Kriteria :
•
berbentuk
komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen;
•
pranata
sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
•
pada
umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau;
•
pada
umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem;
•
peralatan
dan teknologinya sederhana;
•
ketergantungan
pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; dan
•
terbatasnya
akses pelayanan sosial ekonomi dan politik.
Komentar
Posting Komentar