Kode Etik Professional Pekerjaan Sosial



Pengertian
Landasan utama prinsip etika pekerjaan sosial dirumuskan dalam sebuah bentu naskah yang sering disebut sebagai kode etik profesi. Kode etik ialah dokumen resmi yang menyatakan nilai-nilai utama sebuah organisasi dan peraturan-peraturan etika  yang diharapkan untuk dipatuhi oleh semua anggota organisasi tersebut (Mohd. Janib Johari, 2001).

Fungsi Kode Etik
Dubois & Milley (1999) mengatakan bahwa kode etik mempunyai beberapa fungsi bagi suatu profesi, termasuk memandu (guideline) dalam pembuatan keputusan, menilai kemampuan, mengatur tingkah laku dan memberikan standar penilaian suatu profesi. Dengan kata lain, kode etik digunakan sebagai sumber inspirasi dan respon positif obligasi terhadap norma-norma professional.
Menurut Yelaja (1982) kode etik memuat pengharapan yang harus dilakukan oleh seorang professional. Kode etik juga berkaitan dengan proses sosialisasi professional dan pendidikan (Fahrudin, 1999).

Tujuan Kode Etik

  • Melindungi reputasi profesi dengan cara memberikan panduan dan criteria yang dapat diikuti dan dilaksanakan guna mengatur tingkah laku pekerja sosial dalam prakteknya.

  • Meningkatkan kemampuan (competency), kesadaran dan tanggung jawab pekerja sosial dalam melaksanakan praktenya.
  •   Melindungi masyarakat dari praktek-praktek yang tidak bertanggung jawab (uncompetency) , tidak professional dan menyalahi etika pekerjaan sosial (malpractice).

Loewenberg dan Dolgoff (1992) mengatakan bahwa kode etik berfungsi :
  • Memberikan panduan kepada pekerja sosial ketika berhadapan dengan dilema praktis termasuk yang berkaitan dengan isu etika.
  •  Melindungi masyarakat awam dari kesewenang-wenangan dan praktek yang tidak professional.
  • Melindungi profesi dari campur tangan pemerintah. Pengaturan sendiri lebih utama dari pada pengaturan pemerintah (autonomy).
  •    Memungkinkan rekan professional hidup berdampingan secara harmoni dengan yang lainnya melalui pencegahan tindakan sendiri secara internal.
  • Melindungi pekerja sosial professional dari gugatan malpraktek.
Aspek yang diatur dalam kode etik pekerjaan sosial :
1.      Tanggung jawab etika professional terhadap klien.
2.      Tanngung jawab etika professional terhadap teman sejawat.
3.      Tanggung jawab etika professional terhadap institusi tempat dimana pekerja sosial bekerja.
4.      Tanggung jawab etika sebagai seorang professional.
5.      Tanggung jawab etika terhadap profesi.
6.      Tanggung jawab etika terhadap masyarakat luas.

Komentar

Postingan Populer