Nilai Intervensi dalam Pekerjaan Sosial



Individualization
Nilai ini mengajarkan kepada pekerja sosial agar dalam menghadapi mesalah klien hendaknya benar-benar diperlakukan secara kasuistik dan tidak digeneralisasikan. Hal ini sejalan denganhakikat masalah yang dipandang dari sudut person, problem serta situasi yang melingkupinya. Sudut pandang tersebut akan membantu pekerja sosial memahami masalah secara unik.

Purposeful Expression of Feeling
Pada dasarnya manusia mempunyai kebutuhan untuk mengungkapkan perasaan-perasaannya. Pada klien yang bermasalah kebutuhan tersebut akan muncul dengan kuat, dengan cirri tekanan dan ketidakmampuan untuk mengungkapkan perasaan tersebut. Pekerja sosial hendaknya dapat membantu klien menciptakan suasana yang mendorong agar klien dapat mengungkapkan perasaannya secara terkendali.

Controlled Emotional Involvement (Pelibatan Emosi secara Terkendali)
Penanganan masalah yang dilakukan oleh pekerja sosial hendaknya dilakukan dengan cara melibatkan emosinya secara terkendali. Dimaksudkan terkendali adalah agar pekerja sosial tidak kehilangan obyektifitasnya dalam penilaiannya. Hal ini dilakukan dengan building relationship yang mengawali kegiatan pertolongan pekerjaan sosial.

Acceptence (Penerimaan)
Dalam menangani masalah pekerjaan sosial, pekerja sosial tidak boleh memilih-milih sesuai dengan selera keinginannya. Ia harus mampu menerima keadaan klien apa adanya. Maksudnya adalah bahwa permasalahan tersebut hendaknya dilihat sebagai sesuatu yang factual dan ada. Pekerja sosial harus mampu menghindarkan diri dari penilaian –penilaian kondisi ideal yang dipikirkanya, namun meletakkan masalah sebagai suatu kejadian yang nyata dan dapat dialami oleh siapapun.

Non Jugdemental Attitude ( Sikap Tidak Menghakimi)
Pekerja sosial hendaknya bersikap netral tidak memihak dan tidak berburuk sangka. Ia berasumsi “praduga tak bermasalah” dalam menghadapi kliennya.

Client Self Determination (Kebebasan untuk mengambil keputusan)
Pertolongan pekerja sosial hendaknya dilakukan dengan cara menumbuhkembangkan kepercayaan diri klien yang memberikan jaminan kepada klien untuk bebas membuat keputusan yang terbaik bagi dirinya.

Confidentiality (Kerahasiaan)
Penanganan masalah klien hendaknya dilakukan dengan tetap menjaga kerahasiaannya. Semua informasi tentang klien baik pribadi, keluarga, lingkungan maupun masalahnya hendaknya semata-mata hanya digunakan bagi proses pemecahan masalahnya, tidak untuk lainnya. Sifat kerahasian ini ada yang bersifat mutlak (absolute) seperti identitas, tetapi ada yang bersifat relative sesuai dengan hakikat permasalahnnya. Semua pihak yang terlibat dalam penanganan masalah klien hendaknya bertanggung jawab untuk menegakkan kerahasiaan ini, termasuk mahasiswa yang sedang melaksanakan praktek.

Empathy
Pekerja Sosial hendaknya memiliki kemampuan untuk merasakan apa yang dirasakan oleh kliennya. Kemampuan empati ini akan membantu pekerja sosial mampu memberikan respon memadai kepada klien sesuai dengan yang diinginkannya. Empati pekerja sosial ini akan berpengaruh terhadap klien bahwa ia tidak sendirian, ia dipersalahkan, ia merasa dimengerti kondisi-kondisinya sehingga tidak putus asa dan tetap bersemangat untuk memecahkan masalahnya.

Concruence (Kejujuran)
Pekerja sosial hendaknya tetap bersikap jujur kepada klien dan masyarakat dalam situasi apapun. Secara terbuka pekerja sosial harus menyampaikan keadaan masalah seburuk apapun, dan kesempatan-kesempatan yang dapat diraih sekecil apapun sebagai pilihan pemecaha masalah. Termasuk menyampaikan secara terbuka akan peluang-peluang kegagalan dan dampak dari proses penanganan masalah.

Respect for Person (Menghargai Orang Lain)
Upaya menolong orang lain dilakukan oleh pekerja sosial dalam rangka penghargaan terhadap harkat dan martabat harga diri orang tersebut. Hal ini dilakukan dengan kesadaran bahwa harkat dan martabat harga diri tetap melekat dalam diri orang dalam keadaan apapun. Penghargaan terhadap harkat martabat harga diri ini merupakan nilai yang paling utama bagi pekerja sosial dan tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam keadaan apapun.

Responsibility (tanggung jawab)
Pekerja sosial sebagai praktek professional hendaknya dapat mempertanggungjawabkan secara professional setiap langkah keputusan pertolongannya, baik kepada klien, keluarganya maupun masyarakat luas. Bila terjadi kesalahan praktek (malpraktek) maka tindakan tersebut akan dinilai dan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dalam organisasi profesi sesuai dengan pedoman kode etiknya. Dewan ini pula yang berwenang menetapkan sanski kepada pelanggaran praktek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komentar

Postingan Populer