Nilai Intervensi dalam Pekerjaan Sosial
Individualization
Nilai ini mengajarkan
kepada pekerja sosial agar dalam menghadapi mesalah klien hendaknya benar-benar
diperlakukan secara kasuistik dan tidak digeneralisasikan. Hal ini sejalan
denganhakikat masalah yang dipandang dari sudut person, problem serta situasi
yang melingkupinya. Sudut pandang tersebut akan membantu pekerja sosial
memahami masalah secara unik.
Purposeful Expression of Feeling
Pada dasarnya manusia
mempunyai kebutuhan untuk mengungkapkan perasaan-perasaannya. Pada klien yang
bermasalah kebutuhan tersebut akan muncul dengan kuat, dengan cirri tekanan dan
ketidakmampuan untuk mengungkapkan perasaan tersebut. Pekerja sosial hendaknya
dapat membantu klien menciptakan suasana yang mendorong agar klien dapat
mengungkapkan perasaannya secara terkendali.
Controlled Emotional Involvement (Pelibatan Emosi
secara Terkendali)
Penanganan masalah yang
dilakukan oleh pekerja sosial hendaknya dilakukan dengan cara melibatkan
emosinya secara terkendali. Dimaksudkan terkendali adalah agar pekerja sosial
tidak kehilangan obyektifitasnya dalam penilaiannya. Hal ini dilakukan dengan
building relationship yang mengawali kegiatan pertolongan pekerjaan sosial.
Acceptence (Penerimaan)
Dalam menangani masalah
pekerjaan sosial, pekerja sosial tidak boleh memilih-milih sesuai dengan selera
keinginannya. Ia harus mampu menerima keadaan klien apa adanya. Maksudnya
adalah bahwa permasalahan tersebut hendaknya dilihat sebagai sesuatu yang
factual dan ada. Pekerja sosial harus mampu menghindarkan diri dari penilaian
–penilaian kondisi ideal yang dipikirkanya, namun meletakkan masalah sebagai
suatu kejadian yang nyata dan dapat dialami oleh siapapun.
Non Jugdemental Attitude ( Sikap Tidak Menghakimi)
Pekerja sosial hendaknya bersikap netral tidak
memihak dan tidak berburuk sangka. Ia berasumsi “praduga tak bermasalah” dalam
menghadapi kliennya.
Client Self Determination (Kebebasan untuk mengambil
keputusan)
Pertolongan pekerja
sosial hendaknya dilakukan dengan cara menumbuhkembangkan kepercayaan diri
klien yang memberikan jaminan kepada klien untuk bebas membuat keputusan yang
terbaik bagi dirinya.
Confidentiality (Kerahasiaan)
Penanganan masalah
klien hendaknya dilakukan dengan tetap menjaga kerahasiaannya. Semua informasi
tentang klien baik pribadi, keluarga, lingkungan maupun masalahnya hendaknya
semata-mata hanya digunakan bagi proses pemecahan masalahnya, tidak untuk
lainnya. Sifat kerahasian ini ada yang bersifat mutlak (absolute) seperti
identitas, tetapi ada yang bersifat relative sesuai dengan hakikat
permasalahnnya. Semua pihak yang terlibat dalam penanganan masalah klien
hendaknya bertanggung jawab untuk menegakkan kerahasiaan ini, termasuk
mahasiswa yang sedang melaksanakan praktek.
Empathy
Pekerja Sosial
hendaknya memiliki kemampuan untuk merasakan apa yang dirasakan oleh kliennya.
Kemampuan empati ini akan membantu pekerja sosial mampu memberikan respon
memadai kepada klien sesuai dengan yang diinginkannya. Empati pekerja sosial ini
akan berpengaruh terhadap klien bahwa ia tidak sendirian, ia dipersalahkan, ia
merasa dimengerti kondisi-kondisinya sehingga tidak putus asa dan tetap
bersemangat untuk memecahkan masalahnya.
Concruence (Kejujuran)
Pekerja sosial
hendaknya tetap bersikap jujur kepada klien dan masyarakat dalam situasi
apapun. Secara terbuka pekerja sosial harus menyampaikan keadaan masalah
seburuk apapun, dan kesempatan-kesempatan yang dapat diraih sekecil apapun
sebagai pilihan pemecaha masalah. Termasuk menyampaikan secara terbuka akan
peluang-peluang kegagalan dan dampak dari proses penanganan masalah.
Respect for Person (Menghargai Orang Lain)
Upaya menolong orang
lain dilakukan oleh pekerja sosial dalam rangka penghargaan terhadap harkat dan
martabat harga diri orang tersebut. Hal ini dilakukan dengan kesadaran bahwa
harkat dan martabat harga diri tetap melekat dalam diri orang dalam keadaan
apapun. Penghargaan terhadap harkat martabat harga diri ini merupakan nilai
yang paling utama bagi pekerja sosial dan tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam
keadaan apapun.
Responsibility (tanggung jawab)
Pekerja sosial sebagai
praktek professional hendaknya dapat mempertanggungjawabkan secara professional
setiap langkah keputusan pertolongannya, baik kepada klien, keluarganya maupun
masyarakat luas. Bila terjadi kesalahan praktek (malpraktek) maka tindakan
tersebut akan dinilai dan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dalam
organisasi profesi sesuai dengan pedoman kode etiknya. Dewan ini pula yang
berwenang menetapkan sanski kepada pelanggaran praktek sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar